Beranda | Artikel
Hukum Menyembelih Hewan Kurban Di Malam Hari
Selasa, 8 Juni 2021

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Di Malam Hari

Pertanyaan:

Bolehkah menyembelih pada waktu malam hari?

Jawaban:

Ada khilaf di kalangan para ulama.

– Sebagian ulama mengatakan bahwa menyembelih Udhhiyah hanya dibolehkan pada waktu siang hari, apabila disembelih pada malam hari, maka penyembelihan tersebut tidak sah.

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Artinya agar orang-orang mengingat Allah ﷻ di hari-hari yang diketahui atas hewan ternak yang mereka sembelih. Di dalam ayat ini Allah ﷻ menyebutkannya dengan أَيَّامٍ yang bermakna siang hari.

– Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat dimakruhkan menyembelih Udhhiyah pada waktu malam hari.

– Ada juga pendapat yang lain, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad  menyebutkan bahwa lafaz أَيَّامٍ menurut bahasa arab mencakup waktu siang dan malam. ([1])

Barang siapa mampu menyembelih pada waktu siang hari sebelum matahari terbenam, maka hal itu lebih baik. Barang siapa yang menyembelih pada waktu malam hari, maka diperbolehkan([2]).

Hikmah penyembelihan pada siang hari

Adapun di antara hikmah menyembelih Udhhiyah pada waktu siang hari adalah untuk menampakkan syiar iduladha, menampakkan syiar tauhid, sehingga banyak orang yang menyaksikan hewan kurban yang disembelih karena Allah ﷻ.

Adapun mengenai ketepatan tanggal 10 Dzulhijjah, maka hal itu tergantung kepada keputusan masing-masing negeri.

Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Artikel tanya jawab ini diambil dari bekalislam.firanda.com

Footnote:

([1]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi (12/44)

([2]) Ini adalah pendapat yang kuat bahwa diperbolehkan menyembelih udhhiyah pada waktu malam hari.


Artikel asli: https://firanda.com/9480-hukum-menyembelih-hewan-kurban-di-malam-hari.html